3.956 Ijazah Alumni Universitas Nusa Cendana Salah Ketik, Wakil Rektor : Tidak Bisa Diganti
Warek Annytha I.R. Detha mengatakan, Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi
Editor: Eko Sutriyanto
Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi sehingga tentunya masih dapat berlaku dan diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke pangkalan data," jelas dia.
PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui oleh Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
"PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace dengan surat keterangan dan itu sah," jelasnya lagi.
Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah dan seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 3.956 Ijazah Alumni Undana Diketik Salah, Prof Maxs Sanam Ungkap Human Error
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.