Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penabrak Tembok Tempat Wudu yang Tewaskan Bocah TPQ Tetap Diproses secara Hukum

Bocah yang tabrak tembok hingga tewaskan seorang anak yang sedang wudu di Padang tetap diproses hukum

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Penabrak Tembok Tempat Wudu yang Tewaskan Bocah TPQ Tetap Diproses secara Hukum
TribunPadang.com/Rezi Anwar
Kolase rekaman CCTV detik-detik siswa SD tewas tertimpa tembok saat mengambil air wudhu, Selasa (20/9/2023). Kejadian itu berlangsung di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bocah TPQ yang tewas setelah tertimpa tembok parkiran yang ambruk saat sedang ambil air wudu.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Miturun, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/9/2023).

Diketahui, robohnya tembok tersebut karea ditabrak oleh motor yang dikendarai MHA (13).

Korban bernama Gian Ardani Setiawan (8) yang masih duduk di bangku kelas kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Saat ini pihak keluarga telah memaafkan remaja inisial MHA yang saat ini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) oleh Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa perkara ini bukan delik aduan.

Baca juga: Sosok Bocah yang Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu di Padang, Dikenal Ceria hingga Rajin ke Masjid

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Berita Rekomendasi

Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan.

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban.

"Keluarga pelaku sudah berniat baik dengan secara kekeluargaan, kita menunggu apabila memang demikian. Nanti, kita tunggu saja mekanisme Restorative Justice yang bisa digunakan," katanya.

Kata dia, untuk sementara penyelidikan tetap dilaksanakan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti.

"Saat ini kita sedang menunggu hasil visum, hari ini akan digelarkan," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Dikatakannya, untuk tahapan penyelidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum ini ada aturan khususnya, yaitu dengan pendampingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Selain itu, ABH ini akan didampingi oleh orang tuanya dalam tahapan penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas