Selebgram sekaligus Talent Esport di Purwakarta Diamankan karena Promosikan Judi Online
FS yang juga seorang talent atau brand ambassador (BA) salah satu tim esport ini diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Kini, FS tak bisa main game untuk sementara karena terancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," kata Mega.
Baca juga: Inilah Arini Juwita Santriwati Jadi-jadian, Paras Cantik Minta Mahar Rp50 Juta, Ternyata Pria Tua
Selebgram Asal Bogor Ditangkap
Beberapa waktu lalu, selebgram asal Bogor juga diringkus karena menjadi BA judi online.
Selebgram berinisial AR atau SZM ini ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story.
Penangkapan selebgram tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," ucapnya.
Bismo mengatakan, AR mempromosikan dua situs judi online sekaligus.
Bismo menyebut, AR telah direkrut menjadi brand ambassador sejak tujuh bulan lalu.
Hal tersebut yang membuat AR kerap mempromosikan link judi online di akun Instagram miliknya.
Ia menyebut, AR bisa mendapatkan Rp7 juta setiap bulannya.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, AR pun terancam enam tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Kasus Promosi Judi Online, Sule: Saya Korban
Selebgram Solivina Nadzila Diringkus
Selain AR, ada juga selebgram asal Kabupaten Bandung, Solivia Nadzila yang diringkus dengan kasus yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.