Sidang Perdana Kasus Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Digelar, Dua Tersangka Dengarkan Surat Dakwaan
Dua guru di Wonogiri menjalani sidang perdana kasus pencabulan siswi. Kedua terdakawa tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Editor: Abdul Muhaimin
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Dua guru madrasah di Wonogriri tersangka pencabulan siswi menjalani sidang perdana.
Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.
Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Guru Madrasah di Wonogiri yang Cabuli 12 Siswanya Jalani Sidang Perdana, Dengarkan Surat Dakwaan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.