Sindikat Penjual BBM Subsidi Ilegal di Yogyakarta Ditangkap, Raup Keuntungan Rp11 Juta Perbulan
Sindikat penjual BBM subsidi ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tujuh pelaku sindikat penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Para pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan adanya penyalahgunaan BBM subsidi pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial AD (29) dan BD (46) berperan sebagai pemberi modal.
Sementara pelaku SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.
Baca juga: Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak, Kapolda Sumsel Copot Dua Kapolsek, Begini Nasibnya
"Saat itu terduga pelaku IP sedang mengangkut tiga jerigen yang berisi pertalite. Rencananya akan dijual ke toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Sleman," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
IP diamankan di Jalan Dr Sardjito, Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta seusai berbelanja Pertalite di salah satu SPBU.
Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.
"Pelaku menyewa kontrakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite," terang Archey.
Setelah penggerebekan kontrakan itu, satu per satu para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak awal 2023.
"Kemudian setiap harinya mereka bisa membeli 800 liter Pertalite. Diedarkan di Sleman dan Kota Jogja," terang Kasatreskrim.
Baca juga: Sosok AKP Herry Yusman, Kapolsek Pemulutan Dicopot Kapolda Sumsel, Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak
Dari jumlah itu mereka mendapat keuntungan per bulan rata-rata Rp11 juta.
Sementara lima karyawan dari dua pelaku utama itu mendapat gaji per bulan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 15 liter BBM.
Kemudian 35 jerigen berisi masing-masing 35 liter ditambah 35 jerigen kosong yang siap digunakan.
Berikutnya ada buku rekap, sejumlah uang tunai Rp800 ribu rupiah dan tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jerigen, serta beberapa selang ukuran kecil.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.
"Modus operandinya pelaku memodifikasi tanki motor agar dapat memuat bensin lebih banyak," jelas Kasatreskrim.
Baca juga: Diduga Bocor, Tangki Timbun BBM SPBU Cemari Rumah Warga Gunungsindur Bogor
Setelah itu BBM subsidi itu dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan.
Kemudian modus yang kedua mereka membeli dengan jerigen berkapasitas 35 liter.
"Jerigen dibawa menggunakan tempat besi dimana saat membi ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," ujarnya AKP Archey.
Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
Kepolisian berpesan setiap warga masyarakat yang melihat adanya praktik penyalagunaan BBM bersubsidi agar tidak sungkan melapor ke Polisi.
"Pasti akan kami tindak dan kami proses sesuai hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.