Sindikat Penjual BBM Subsidi Ilegal di Yogyakarta Ditangkap, Raup Keuntungan Rp11 Juta Perbulan
Sindikat penjual BBM subsidi ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tujuh pelaku sindikat penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Para pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan adanya penyalahgunaan BBM subsidi pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial AD (29) dan BD (46) berperan sebagai pemberi modal.
Sementara pelaku SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.
Baca juga: Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak, Kapolda Sumsel Copot Dua Kapolsek, Begini Nasibnya
"Saat itu terduga pelaku IP sedang mengangkut tiga jerigen yang berisi pertalite. Rencananya akan dijual ke toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Sleman," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
IP diamankan di Jalan Dr Sardjito, Kalurahan Terban, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta seusai berbelanja Pertalite di salah satu SPBU.
Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan para pelaku di daerah Sleman.
"Pelaku menyewa kontrakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Pertalite," terang Archey.
Setelah penggerebekan kontrakan itu, satu per satu para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak awal 2023.
"Kemudian setiap harinya mereka bisa membeli 800 liter Pertalite. Diedarkan di Sleman dan Kota Jogja," terang Kasatreskrim.
Baca juga: Sosok AKP Herry Yusman, Kapolsek Pemulutan Dicopot Kapolda Sumsel, Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak
Dari jumlah itu mereka mendapat keuntungan per bulan rata-rata Rp11 juta.
Sementara lima karyawan dari dua pelaku utama itu mendapat gaji per bulan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.