Sindikat Penjual BBM Subsidi Ilegal di Yogyakarta Ditangkap, Raup Keuntungan Rp11 Juta Perbulan
Sindikat penjual BBM subsidi ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Editor: Abdul Muhaimin
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 15 liter BBM.
Kemudian 35 jerigen berisi masing-masing 35 liter ditambah 35 jerigen kosong yang siap digunakan.
Berikutnya ada buku rekap, sejumlah uang tunai Rp800 ribu rupiah dan tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jerigen, serta beberapa selang ukuran kecil.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.
"Modus operandinya pelaku memodifikasi tanki motor agar dapat memuat bensin lebih banyak," jelas Kasatreskrim.
Baca juga: Diduga Bocor, Tangki Timbun BBM SPBU Cemari Rumah Warga Gunungsindur Bogor
Setelah itu BBM subsidi itu dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan.
Kemudian modus yang kedua mereka membeli dengan jerigen berkapasitas 35 liter.
"Jerigen dibawa menggunakan tempat besi dimana saat membi ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," ujarnya AKP Archey.
Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
Kepolisian berpesan setiap warga masyarakat yang melihat adanya praktik penyalagunaan BBM bersubsidi agar tidak sungkan melapor ke Polisi.
"Pasti akan kami tindak dan kami proses sesuai hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Ini Modus Operandi yang Digunakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.