Kasus Anjing Ila di Bali: Satu Pelaku Divonis 2 Bulan Penjara, Pelaku Lainnya Masih DPO
Kasus anjing Ila di Bali yang dicuri dan dijual dagingnya untuk dikonsumsi memasuki babak akhir.
Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus anjing Ila di Bali yang dicuri dan dijual dagingnya untuk dikonsumsi memasuki babak akhir.
Satu dari dua pelaku telah ditangkap dan divonis 2 bulan penjara.
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona yang mengadvokasi kasus tersebut mengatakan bahwa, vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/9/2023).
"Pelaku atau Terdakwa berinisial D divonis 2 bulan penjara," kata Doni Herdaru Tona, Jumat (22/9/2023).
DN menjalani sidang menggunakan sistem peradilan anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih di bawah 18 tahun.
"Namun uniknya, masih tetap dilabeli anak walaupun sudah menikah dan mempunyai 2 anak," imbuh Doni Herdaru Tona.
Baca juga: Tinggal di Penampungan Kumuh, 60 Anak Anjing Ditemukan Kelaparan dan Sakit, 21 Lainnya Mati
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial PL telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini PL masih berkeliaran dan terakhir kali terlihat 2 minggu lalu di sekitar Denpasar.
"Bagi yang menginformasikan dan mengarah ke penangkapan DPO ini akan ada imbalan Rp 1 juta dari komunitas kami," tutur Doni Herdaru Tona.
Kasus anjing Ila menjadi kasus ke-6 yang selesai bersidang dan mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perjuangan kesejahteraan hewan yang advokasinya dilakukan oleh Animal Defenders Indonesia.
Baca juga: Perkara Anjing Berisik, Satu Keluarga Dipenjara Karena Keroyok dan Bacok Kepala Tetangga
Pencurian anjing Ila terjadi pada 7 Februari 2023. Kedua pelaku melempar racun dan mengambil anjing kesayangan salah satu warga Denpasar ini dari dalam halaman rumah.
Meskipun aksinya sempat dipergoki oleh ART setempat, kedua pelaku tetap dengan santai melancarkan aksinya.
Bahkan, mereka melempar tawa meremehkan pada ART yang memergokinya.
Animal Defenders Indonesia mengimbau kepolisian agar lebih perhatian menangani kasus-kasus pencurian anjing yang belakangan semakin marak karena ada kaitannya dengan sindikat penjualan daging anjing yang jelas-jelas melanggar aturan.
"Ada pencurian, ada penadahan, ada distribusi bahan makanan yang tidak direstui perundangan," ungkap Doni Herdaru Tona.