Polisi Tangkap Afiliator Judi Online di Pekanbaru: Omzetnya Puluhan Miliar
Polisi juga mengacak aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau menangkap Ari Guswanto alias AG (31), seorang afiliator judi online.
AG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
Baca juga: Inisial DC Diduga Promosikan Judi Online, Benarkah Dinar Cany? Sang DJ Siap Penuhi Panggilan Polisi
"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.
Selain itu, polisi juga mengacak aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.
Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp34,7 miliar.
"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan lagi.
Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Baca juga: Dinar Candy Akui Sempat Ditawari Endorse Judi Online, Tempel Logo di Baju Bayarannya Rp 1 Miliar
Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Afiliator Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Omzet 50 Juta hingga Rp 100 Juta Per Minggu