Polrestabes Palembang Amankan Komplotan Penipu Bermodus Jual Beli Mobil Bekas, Korban Warga Jakarta
Akibat aksi pelaku, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah dan pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Andyka Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang mengungkap kasus penipuan jual beli mobil bekas di Palembang, Sumatra Selatan.
Tiga orang yang diamankan adalah Deni Septa Pratama (24), warga Dusun III RT 04 Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Muja lestari (32), warga Jalan Veteran Kost Cekyan Kecamatan IT III dan Kemas Muhammmad ilham (25, warga Jalan Mawar Lorong Kenanga Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.
Akibat aksi pelaku, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah dan pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, aksi penipuan yang dilakukan tiga sekawan ini terjadi, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 15.02 di Jalan Bukit Golf Utama PB-02 RT 12/15 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Awalnya pelaku Denny memasukan iklan di Facebook menjual 1 unit mobil jenis Hilux warna Hitam dengan harga yang disepakati korban yakni Aristya Agung Setiawan (48), warga Jakarta Rp110 juta.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Terhadap Komedian Yadi Sembako yang Diduga Lakukan Penipuan Cek Kosong
Setelah uang ditranfer ke rekening temannya Kemas Muhammmad Ilham ke rekening Bank BCA no rek 8555188***.
Denny lantas membatalkan penjualan dan mengambil uang korban untuk dibelikan Handphone merk I Phone 14 Promax dan Samsung S 23 serta mengambil sebagian uang korban yang telah dikirim.
Lalu menyuruh temannya Kemas untuk menarik uang korban.
Namun rekening Bank BCA terblokir sehingga tidak dapat mengambil sisa uang milik korban.
"Benar 3 pelaku penipuan ini berhasil kita tangkap, usai Sat Reskrim Unit Ranmor melakukan penyelidikan,' ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit ranmor, Iptu H Jhoni Palapa, Jumat, (22/9/2023), kepada Sripoku.com.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan diamankan pelaku Denny mengakui benar telah melakukan penipuan terhadap korban Aristya dengan modus menjual mobil second, dan dengan cara mengambil foto-foto mobil yang akan di jual di OlX.
"Jadi modus jual mobil second. Ambil foto-foto mobil yang akan dijual melalui aplikasi OLX. Kemudian di upload untuk dijual seolah olah pemilik mobil di iklan Facebook," katanya.
Uang hasil penipuan tersebut sebanyak Rp43 juta habis untuk membeli barang-barang beharga dan Hp.
Sebagian dialihkan ke dana rekannya Muja, serta ke rekening Kemas M Ilham yang sudah diblokir korban.
" Jadi selain mengamankan 3 pelaku. Kita juga mengamankan barang bukti berupa, 6 unit HP, milik ketiga pelaku dan 2 Hp dari 6 Hp itu merupakan hasil pembelian dari uang penipuan tersebut," katanya.
Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sedangkan, ketiga pelaku ketika ditemui ke ruang piket reskrim enggan menjawab pertanyaan awak media. (sripoku/andyka wijaya)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Kuras Harta Korban Ratusan Juta