Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bule AS Tega Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Sempat 2 Kali Mengamuk hingga Dipolisikan Korban

WNA asal Amerika Serikat ditangkap setelah nekat membunuh ayah mertuanya di Banjar, Jawa Barat.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Bule AS Tega Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Sempat 2 Kali Mengamuk hingga Dipolisikan Korban
Kolase/TribunJabar.id/YouTube tvOneNews
Tampang ALW, WNA Amerika Serikat saat ditangkap setelah membunuh mertuanya (kiri), dan suasana saat tim inafis melakukan evakuasi jasad korban (kanan). ALW tega membunuh mertuanya setelah sebelumnya sudah dua kali melakukan perusakan di rumah korban. 

Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh warga bernama Rizal.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," terang Rizal.

Cekcok dengan Istri

pria paruh baya yang dibunuh menantu WNA asal Amerika Serikat
Suasana saat tim inavis Polres Banjar melakukan evakuasi jasad A (58), pria paruh baya yang dibunuh menantu WNA asal Amerika Serikat, di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (25/9/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri membenarkan adanya kejadian ini.

Menurut Ali, pembunuhan itu bermula ketika pelaku terlibat cekcok dengan istrinya karena masalah keluarga.

Awalnya pelaku datang ke rumah korban karena mengira istrinya berada di sana.

Namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku hanya menemukan korban yang sedang berada di belakang rumah.

"Tersangka (ALW) langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ujar Ali.

Baca juga: Viral WNA Terekam Dorong Polisi di Bali saat Ditilang, Disebut Tidak Terima Diperiksa

Berita Rekomendasi

Diduga, pelaku merasa korban menjadi penghalang hubungannya dengan sang istri.

"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut."

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunJabar.id/Padna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas