Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang, Pelaku Cekik Korban Hingga Kejang-kejang

Kasus penemuan mayat wanita berseragam Pramuka di aliran sungai Pemalang Jawa Tengah terungkap. Korban dibunuh pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang, Pelaku Cekik Korban Hingga Kejang-kejang
Kolase Tribunjateng.com
Lokasi penemuan jasad gadis berseragam pramuka di Pemalang dan pelaku AM di Polres Pemalang. 

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat wanita berseragam Pramuka di aliran sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui bernama Rika Indriyeni (20), gadis asal Pekalongan, Jawa Tengah yang bekerja sebagai pegawai rumah makan.

Ia diketahui menjadi korban pembunuhan seorang pria berinisial AM (26).

Pembunuhan dilakukan AM karena ingin menguasai barang berharga korban.

Peristiwa bermula saat AM menjalin komunikasi dengan korban melalu sosial media Facebook.

Pelaku yang merupakan warga Desa Blendung, Kecamatan Ulujami tersebut kemudian membujuk korban untuk bertemu.

Pelaku saat itu, mengajak korban jalan-jalan.

Baca juga: Pegawai Rumah Makan Ini Pakaikan Seragam Pramuka ke Jasad Korbannya Guna Kelabui Polisi

Berita Rekomendasi

Keduanya lalu bertemu di Jalan Gatot Subrot, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau depan SMA 1 Comal.

"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal. Di tempat tersebut korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska, Senin (25/9/2023).

Setelah itu untuk mengelabui polisi, pelaku mengenakan seragam pramuka ke tubuh korban dan dibungkus kain sarung, pada Selasa (22/8/2023).

Lalu jasad korban dibuang di sungai dekat Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Kasus Mayat Cewek Berseragam Pramuka Terungkap, Motor Rika Dijual Rp 3 Juta

"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," jelas Yovan.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya penemuan jasad korban yang mengambang di sungai.

Lalu setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti serta melacak riwayat kontak terakhir korban, pelaku berhasil tertangkap pada 23 September 2023.

Yovan mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai barang berharganya.

"Pelaku ingin menguasai harta korban. Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yovan.

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan AM Pakai Seragam Pramuka Pada Jasad Wanita di Pemalang, Buat Kelabui Petugas

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas