Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif WNA Amerika Serikat Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Pelaku Tikam Korban usai Terlibat Cekcok

Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan WNA Amerika Serikat ke ayah mertuanya di Banjar. Pelaku sempat melakukan pengrusakan di rumah korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Motif WNA Amerika Serikat Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Pelaku Tikam Korban usai Terlibat Cekcok
ISTIMEWA
Ilustrasi pembunuhan. WNA asal Amerika membunuh mertuanya sendiri. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Banjar masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ALW (35).

WNA tersebut membunuh bapak mertuanya pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 10.50 WIB.

Sebelum melakukan pembunuhan, ALW sempat dilaporkan atas kasus pengrusakan di rumah korban.

Polres Banjar akan menangani dua kasus dengan terlapor ALW yakni kasus pengrusakan dan pembunuhan.

Lokasi pengrusakan dan pembunuhan berada di rumah korban di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat

Baca juga: Seorang Abang di Riau Bunuh Adiknya Karena Sering Melawan Orangtua

Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri mengatakan ALW dan korban yang berinisial A (58) sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.

Berdasarkan keterangan ALW, motif pembunuhan ini lantaran tersangka kecewa hubungannya dengan istri dihalangi korban.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkapnya, Senin (25/9/2023) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, diduga tersangka dan korban terlibat permasalahan bisnis yang menjadi pemicu kasus pembunuhan.

Akibat perbuatannya, ALW terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.

AKP Ali Jupri mengatakan korban dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Ibu Imam Masykur Minta Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Kasus ini berawal ketika ALW dan istrinya bertengkar karena masalah keluarga.

ALW kemudian mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan istrinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas