Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Selebgram Asal Solo Ternyata Tawarkan Diri Promosikan Situs Judi Online di Akun Media Sosial

Tersangka mengatakan kerja sama mempromosikan situs judi online tersebut baru berjalan satu bulan

Editor: Erik S
zoom-in Selebgram Asal Solo Ternyata Tawarkan Diri Promosikan Situs Judi Online di Akun Media Sosial
Tribunsolo.com/Andreas Chris
ua tersangka selebgram perempuan asal Solo Raya dalam kasus endorse judi online diamankan Satreskrim Polresta Solo, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Selebgram asal Solo Jawa Tengah, PWU (26) ternyata menawarkan diri mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

"Saya yang menawarkan diri. Ya itu endorse slot," ujar PWU saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

PWU mengatakan kerja sama mempromosikan situs judi online tersebut baru berjalan satu bulan terakhir dengan bayaran Rp 600 ribu per bulannya.

Baca juga: Selebgram Asal Solo dan Boyolali Dijanjikan Bayaran Rp600 Ribu dan Rp1,6 Juta Promosikan Judi Online

"Saya dapat Rp 600 ribu per bulan. Baru memperoleh Rp 300 ribu," tambahnya.

Dalam kerja sama tersebut PWU hanya bertugas untuk mempromosikan situs judi online Wakanda33 melalui story Instagram pribadinya @Putriwst.

Setidaknya ia harus mengunggah situs judi online tersebut sebanyak dua kali dalam sehari selama satu bulan.

"Saya cuma upload di sosmed, sudah itu saja, hanya upload materi slot itu. Sehari upload dua kali, (aturan itu) sudah dari sananya," urai perempuan asal Nayu, Banjarsari, Solo tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, PWU mengungkapkan bahwa dia mengenal sosok yang menawarkan endorse Judi online tersebut dari perempuan berinisial A.

Ia berkenalan dengan sosok tersebut lewat sosial media.

"Saudari A, kenal lewat sosmed," pungkasnya.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Sebagai informasi, PWU merupakan Selebgram dengan follower sebanyak 11.400.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan.

Keduanya kini terancam hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PENGAKUAN Selebgram Solo yang Promosikan Situs Judi Online di Instagram: Tawarkan Diri Buat Endorse

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas