Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Perusahaan yang Menaungi Truk Dibidik
Sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA resmi jadi tersangka kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA resmi jadi tersangka kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.
"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).
Dia mengatakan ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.
"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.
Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.
Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.
"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kami cabut untuk operasionalnya," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.
Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.
Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.
Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.
"Ini (pasal) sedang kita dalami setelah penetapan tersangka," imbuhnya.
Dirlantas melanjutkan, masih melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait mengenai evaluasi turunan di Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi kecelakaan maut tersebut.