Sosok ALW, Bule Amerika yang Bunuh Mertua karena Merasa Hubungannya dengan Istri Dihalangi Korban
ALW tercatat sudah dua kali melakukan pengrusakan rumah korban. Atas aksinya itu dia dilaporkan ke Polres Banjar Polda Jabar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - ALW (35), seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika tega menganiaya mertuanya sendiri, A (58) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB di halaman belakang rumah korban di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Perusakan Rumah Belum Tuntas, Bule Amerika Ditangkap Polisi Usai Bunuh Sang Mertua
A sang mertua akhirnya meninggal dunia karena luka akibat senjata tajam.
Siapa ALW?
Mengutip TribunJabar.id, ALW adalah suami dari anak korban A.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
ALW tercatat sudah dua kali melakukan pengrusakan rumah korban.
Atas aksinya itu dia dilaporkan ke Polres Banjar Polda Jabar.
Sudah dilakukan mediasi antara tersangka dan korban terkait pengrusakan tersebut, namun tak berhasil.
Polisi Banjar kini harus menangai dua perkara berbeda dengan satu tersangka, yaitu ALW (35).
ALW menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mertuanya sendiri berinisial A (58).
ALW menusuk berkali-kali mertuanya dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat.
Baca juga: Kronologi Bule AS Tega Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Sempat 2 Kali Mengamuk hingga Dipolisikan Korban
Rizal, warga setempat mengatakan peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban.
"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem, tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," ujar Rizal kepada sejumlah wartawan di lokasi TKP, Minggu (24/9/2023) siang.
Sementara itu Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat, mengatakan pembunuhan yang dilakukan WNA terhadap warganya ini dipicu masalah sepele.
"Awalnya dipicu gara-gara usaha bersama yang dijalankan korban dan pelaku. Tapi, WNA ini merasa kecewa," ujarnya.
Karena merasa kecewa, WNA tersebut langsung melakukan aksi perusakan di rumah korban.
Peristiwa perusakan itu dilakukan WNA ALW sekitar seminggu lalu sebelum terjadi pembunuhan.
Setelah pelaku melakukan perusakan, istrinya, yang merupakan anak korban A, sempat mengganti kerusakan yang dilakukan suaminya tersebut.
"Istri korban mengganti kerusakan di rumah orang tuanya. Tapi, saat diketahui pelaku, kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," katanya.
Setelah terjadi kejadian perusakan yang kedua kalinya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut masih dalam tahapan pendalaman.
Tapi, pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran di lingkungannya.
"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Yayat.
Pelaku Merasa Hubungannya Dihalangi
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, hasil interogasi sementara terhadap tersangka ALW, dia merasa ayah mertuanya menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya.
"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ujar Ali melalui WhatsApp, Senin (25/9/2023) pagi.
"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
Baca juga: Motif WNA Amerika Serikat Bunuh Ayah Mertua di Banjar, Pelaku Tikam Korban usai Terlibat Cekcok
Kasus Sebelumnya
Pada minggu lalu, polisi menerima laporan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu ALW.
Awalnya permasalahan itu antara menantu ALW dan mertuanya (korban).
sudah diilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.
"Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan introgasi dan bersangkutan hadir," katanya.
Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut.
"Sementara, kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," ucap Ali.
Dalam perkara ke dua, tersangka ALW dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul WNA Amerika yang Membunuh Mertua Pernah Dilaporkan karena Melakukan Pengrusakan