Ditangkap karena Ikut Promosikan Judi Online, Selebgram asal Solo Mengaku Dibayar Rp600 Ribu Sebulan
Polisi menangkap dua orang selebgram di Solo dan Boyolali yang ikut mempromosikan judi online. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Dua selebgram berinisial PWU (26) warga asal Solo dan ANP (19) warga Boyolali ditangkap karena mempromosikan situs judi online di sosial media mereka.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di hari yang sama pada Jumat (22/9/2023).
Penangkapan dilakukan lantaran banyak keluhan masyarakat terkait keberadaan judi online.
Kedua selebgram yang memiliki follower puluhan ribu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
Pelaku PWU mengaku tahu jika endorse tersebut untuk mempromosikan judi online.
Baca juga: Diduga Diperiksa Terkait Judi Online, Pedangdut Cupi Cupita Bungkam Saat Datangi Mabes Polri
"Saya yang menawarkan diri. Ya itu endorse slot," ujar PWU saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
PWU mengatakan kerja sama untuk mempromosikan situs judi online tersebut baru berjalan satu bulan terakhir dengan bayaran Rp 600 ribu per bulannya.
"Saya dapat Rp 600 ribu per bulan. Baru memperoleh Rp 300 ribu," tambahnya.
Dalam kerja sama tersebut PWU hanya bertugas untuk mempromosikan situs judi online Wakanda33 melalui story Instagram pribadinya @Putriwst.
Setidaknya ia harus mengunggah situs judi online tersebut sebanyak dua kali dalam sehari selama satu bulan.
"Saya cuma upload di sosmed, sudah itu saja, hanya upload materi slot itu. Sehari upload dua kali, (aturan itu) sudah dari sananya," urai perempuan asal Nayu, Banjarsari, Solo tersebut.
Baca juga: Deretan Selebgram yang Diringkus karena Promosikan Judi Online, Terbaru di Solo
Sementara itu, PWU mengungkapkan bahwa dia mengenal sosok yang menawarkan endorse Judi online tersebut dari perempuan berinisial A.
Ia berkenalan dengan sosok tersebut lewat sosial media.
"Saudari A, kenal lewat sosmed," pungkasnya.
Sebagai informasi, PWU merupakan Selebgram dengan follower sebanyak 11.400.
Selain PWU, ANP (19) selebgram asal Sawit, Boyolali juga diamankan kepolisian.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan.
Keduanya kini terancam hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Selebgram Asal Solo Ternyata Tawarkan Diri Promosikan Situs Judi Online di Akun Media Sosial
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan bahwa pihaknya tidak berhenti dengan penangkapan dua selebgram asal Solo yang kedapatan promosikan situs judi online.
Saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada pelaku lain dalam kasus endorse situs judi online yang menjerat PWU (26) warga asal Solo dan ANP (19) warga Boyolali.
"Kasus kami dalami, kita akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa, apakah berhenti di dua orang ini, atau ada kemungkinan pengembangan ke yang lainnya. Para tersangka yang melakukan endorse semacam ini, atau harapan kita bisa merucut ke jaringan atasnya," sambungnya.
"Memang kita tahu, judi online ini menjadi menjadi problematika di masyarakat. Karena kecanduan, tidak sedikit yang menjadi miskin, hingga terjerat utang. Tentu sesuai dengan perintah pimpinan atas, kita dijajaran wilayah diminta memberantas bentuk-bentuk judi. Baik konvensional maupun online," imbuh Iwan.
Sebagai informasi, keduanya mendapat tawaran dari sosok yang dikenal melalui media sosial.
Diduga pihak yang menawarkan kerja sama untuk mempromosikan situs judi online tersebut merupakan admin dari masing-masing situs.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul FAKTA Selebgram Solo Dibui Promosikan Situs Judi Online : Belum Sebulan, Demi Dapat Uang Tambahan