Fakta Baru Siswi SD Dicolok Hingga Nyaris Buta, Korban Akhirnya Buka Mulut Siapa Pelakunya
Fakta baru kasus siswi SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur buta diduga dicolok tusuk pentol temannya akhirnya terungkap.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Fakta baru kasus siswi SD di Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur buta diduga dicolok tusuk pentol temannya akhirnya terungkap.
Korban, SA (8), akhirnya mengungkap siapa terduga pelaku yang mencolok matanya hingga penglihatan nyaris buta.
Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur menyebutkan, pelakunya adalah kakak kelas korban yang saat ini duduk di kelas IV, sementara korban kelas II.
Baca juga: Kepala Sekolah Kembali Diperiksa Kasus Bocah SD di Gresik Buta Usai Dicolok Tusuk Bakso
Fakta tersebut berdasarkan pengakuan SA yang direkam secara sembunyi-sembunyi oleh sang bunda.
Sang ibu mengajak SA berbicara sembari merekam kegiatan mereka menggunakan kamera handphone. SA akhirnya mengaku yang mencolok matanya ialah siswa kelas IV.
"Lek pas dianter ibu’e arek iku numpak sepeda motor (Biasanya dia diantar ke sekolah sama ibunya naik sepeda motor-red)," kata SA.
Video pengakuan SA yang mengungkapkan sosok pelaku itu sekarang ada di Komnas Perlindungan Anak dan penyidik Polres Gresik.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan, sebenarnya dia ingin video bisa membantu kerja penyidik kepolisian.
Hanya saja, ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Dia mendengar banyak pihak yang mengintervensi keluarga SA agar kasus tersebut ditutup.
"Kan aneh ya belum ada pengumuman siapa pelaku tapi kasus sudah diproyeksikan damai," ucap Febri.
Baca juga: Siswi SD Buta Usai Ditusuk Kakak Kelas, KemenPPPA Sayangkan Sikap Sekolah Tidak Berikan Rekaman CCTV
Febri membeberkan bukan kali pertama ini pihak keluarga SA menerima intervensi.
Dia mencontohnya adanya intervensi dari Camat Menganti yang mengancam akan diberhentikan sebagai carik (sekretaris desa) apabila tidak segera memutuskan kasus ini selesai.
Febri sendiri sebenarnya sudah bisa memprediksi kalau kasus ini akan berujung damai.
Latar belakang pelaku masih anak-anak, tidak bisa dipidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.