Karnaval Sound System di Malang Berujung Maut, Kepala Desa dan Panitia Acara Diperiksa
Karnaval sound system di Malang berujung maut. Seorang bocah 14 tahun tewas tertabrak mobil pikap. Kepala desa dan panitia acara akan diperiksa.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah mobil pikap yang digunakan untuk karnaval sound system menabrak tujuh warga dan satu di antaranya meninggal.
Kecelakaan maut ini terjadi saat acara karnaval sound system di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023).
Korban meninggal merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis bernama Renita Sintia Sari (14).
Polisi telah menetapkan sopir mobil pikap bernama Ustadi (63) sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, polisi akan memeriksa kepala desa setempat dan panitia karnaval sound system.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Beruntun yang Menewaskan 3 Orang, Persimpangan Exit Tol Bawen akan Dihilangkan
Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) bupati terkait penyelenggaran karnaval maupun sound system di Kabupaten Malang terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan.
Bahkan, Polres Malang telah memberikan peringatan keras tidak akan memberikan izin terkait penyelenggaran hiburan sound system.
Pada kasus ini, pihak panitia penyelenggara acara telah membuat surat izin ke Polsek Pakis.
Namun, panitia tidak mencantumkan izin untuk menggelar karnaval.
Tetapi panitia meminta izin untuk memperingati besar nasional dengan rangkaian kegiatan.
Di antaranya izin keramaian, termasuk hiburan jaranan dan lomba lain.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sampit, Siswi Kelas 5 SD Tewas Seketika dan Ibunya Selamat
"Bukan khusus izin karnaval. Perlu kami klarifikasi surat perizinan sudah dibuat satu bulan yang lalu ke Polsek Pakis," jelas Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Oleh karena, Taufik menambahkan beberapa orang yang terkait dalam kejadian ini akan diperiksa oleh Satreskrim Polres Malang.
Kepala Desa Kedungrejo, Beti Indriati, beserta panitia yang menyelenggarakan kegiatan karnaval akan diperiksa.