Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aipda DS Polantas Polres Cimahi yang Viral Berkendara Sambil Merokok

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menindak anak buahnya, Aipda DS polantas Polres Cimahi yang viral berkendara sambil merokok, kena sanksi disiplin.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Aipda DS Polantas Polres Cimahi yang Viral Berkendara Sambil Merokok
Instagram @bandungterkini/Dok Humas Polres Cimahi
Kolase foto Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dan Viral Video Pak Polisi Merokok Sambil Berkendara di Lembang, Warganet Geger. Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menindak anak buahnya, Aipda DS, polantas Polres Cimahi yang viral berkendara sambil merokok itu kena sanksi disiplin. 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Beredar video seorang anggota polisi merokok sambil berkendara di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Video tersebut sontak viral di media sosial dan membuat geger warganet.

Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut

Terkini Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono langsung menindak anak buahnya, Aipda DS.

Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil berkendara saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar dia Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Berkendara Sambil Meroko, Aipda DS Kena Sanksi Disiplin

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menindak anak buahnya, Aipda DS, polantas Polres Cimahi yang viral berkendara sambil merokok.

Berita Rekomendasi

Oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin lantaran merokok sambil berkendara saat bertugas dan berpakaian dinas lengkap Polri.

Aipda DS, kata dia, dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar dia Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Kapolres Cimahi Minta Maaf Atas Perbuatan Aipda DS

Atas peristiwa tersebut, Aldi meminta maaf pada masyarakat atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,’’ katanya.

Ia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggara. Ia yakin apa yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap instituasi Polri.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan.kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,’’ tutur dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas