Warga Kabupaten Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Menawarkan Korban Tumpangan
Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah dan diamankan setelah kabur 1,5 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Namun tersangka justru mengendarai motor mengarah ke jalan yang tidak semestinya dilalui.
"Tersangka mengarah ke Kebun Teh Wonosari. Sesampainya di TKP, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, tersangka menghentikan motornya di tempat sepi," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Korban lantas menolaknya.
Namun, pada kejadian ini, tersangka justru memaksa korban dengan melepas pakaian korban.
Korban sempat melawan dan menolak perlakuan tersangka sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan memukul bibir korban hingga berdarah.
"Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban diselamatkan oleh warga," terangnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, tersangka dengan korban tidak ada hubungan sebelumnya.
Mereka baru bertemu di lokasi tersebut.
"Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Karena modusnya menawarkan tumpangan untuk kembali ke Pasuruan," imbuhnya.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa sudah berkeluarga. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tawarkan Tumpangan, Sopir Sayur Justru Ajak Wanita di Malang ke Tempat Sepi, Ending Lampiaskan Nafsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.