Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Kerahkan 120 Personel saat Tangkap Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap

Berikut alasan polisi mengerahkan ratusan personelnya saat mengamankan terduga pelaku perundungan di Cilacap.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Polisi Kerahkan 120 Personel saat Tangkap Terduga Pelaku Perundungan di Cilacap
Instagram @net2netnews
Aksi perundungan sesama siswa di Cilacap (kiri) dan saat terduga pelaku diamankan (kanan). Berikut alasan polisi mengerahkan ratusan personelnya saat mengamankan terduga pelaku. 

Menurut Fannky, karena posisi rumah korban dan terduga pelaku tidak begitu jauh, hal itu membuat alamat MK mudah dilacak oleh warga.

"Sekitar 100 -140 orang sudah masuk TKP, tapi Alhamdulillah 2 orang pelaku termasuk 3 saksi sudah diamakan polisi."

"Namun mereka juga tetap didampingi keluarga masing-masing," kata Fannky.

Kemudian, Polresta Cilacap juga sempat mengumpulkan perangkat desa setempat untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa FF bukanlah korban tawuran ataupun pengeroyokan.

"Jadi murni kasus perundugan yang terjadi oleh 2 orang pelaku."

"Ini kami sampaikan agar tidak salah persepsi dalam masyarakat," imbuh Fannky.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap, Ratusan Personel Dikerahkan

Polisi Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Diberitakan Kompas.com, polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap.

Berita Rekomendasi

Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Fannky, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Baca juga: Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap: 5 Orang Diamankan, Dinas Pendidikan Beri Korban Pendampingan

Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.

Sebab, terduga pelaku masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," terang Fannky.

Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap.
Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap. (IST / TribunBanyumas.com)

Diketahui, perundungan sesama siswa itu bermula dari persoalan sepele.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas