Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Ngaku Dirudapaksa, Pria di Sidrap Habisi Terduga Pelaku, Kini Terancam Hukuman Mati

Seorang suami di Sidrap bunuh pemerkosa istrinya. Kini ia terancam pasal berlapis dan hukuman mati

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Istri Ngaku Dirudapaksa, Pria di Sidrap Habisi Terduga Pelaku, Kini Terancam Hukuman Mati
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Seorang suami di Sidrap bunuh pemerkosa istrinya. Kini ia terancam pasal berlapis dan hukuman mati 

Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.

Tiga jam menunggu, tiba-tiba AR melintas menaiki sepeda motor dengan pelan-pelan sambil menelpon seseorang.

Pelaku lantas bersembunyi di dekat pohon pisang.

Setelah itu, Muhlis menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyiannya.

Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.

Abdul pun berusaha melarikan diri.

Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.

Berita Rekomendasi

Muhlis lantas menyeret AR ke selokan sambil menusuknya sebanyak empat kali.

Kini, pelaku terancam pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.

"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSidrap.com, Nining Angraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas