Istri Ngaku Dirudapaksa, Pria di Sidrap Habisi Terduga Pelaku, Kini Terancam Hukuman Mati
Seorang suami di Sidrap bunuh pemerkosa istrinya. Kini ia terancam pasal berlapis dan hukuman mati
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhlis (32) diringkus polisi karena telah membunuh seorang pria bernama Abdul Rauf atau AR (47).
Muhlis tega membunuh korban lantaran istrinya mengaku telah diperkosa oleh AR.
Mendengar cerita dari istrinya itu, Muhlis yang bekerja di Papua pun kembali ke Sidrap, Sulawesi Selatan untuk mengeksekusi AR.
AR sendiri merupakan pria asal Enrekang, Sulsel yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Poros Sidrap-Parepare, Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (25/9/2023) pagi.
Setelah melancarkan aksinya, Muhlis pun ditangkap saat akan kembali ke Timika.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengonfirmasi hal tersebut.
Muhlis diamankan di atas pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika, Bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Air Port, Kecamatan Mandau, Kabupaten Maros, Selasa (26/9/2023) dini hari.
Erwin Syah menungkapkan, istri sah Muhlis, AN (24), melaporkan perbuatan AR ke suaminya karena telah diperkosa oleh AR.
"Kebetulan istri dan anak Muhlis sedang berada di Kampung Bugis Manokwari. Kemudian istrinya melapor kalau sudah dirudapaksa oleh korban AR. Dari situ, muncul niatan Muhlis untuk membunuh korban. Dia pun terbang dari Papua Barat ke Makassar dan menuju Pangkep," kata AKBP Erwin Syah, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Emosi Istrinya Dirudapaksa, Pria di Sidrap Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Kronologi Pembunuhan
Erwin Syiah mengatakan, Muhlis yang tiba di Kabupaten Pangkep langsung menyusun rencana untuk membunuh AR.
Ia menyiapkan badik dan parang yang dibungkus karton lalu menyuruh istrinya untuk berpura-pura mengajak ketemu AR.
Mengutip TribunSidrap.com, Muhlis dari Pangkep menuju Parepare menggunakan anggkutan umum, Minggu (24/9/2023).
Sesampainya di Parepare, sebelum Jembatan Sumpang, Muhlis menunggu kedatangan AR.
Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.
Tiga jam menunggu, tiba-tiba AR melintas menaiki sepeda motor dengan pelan-pelan sambil menelpon seseorang.
Pelaku lantas bersembunyi di dekat pohon pisang.
Setelah itu, Muhlis menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyiannya.
Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.
Abdul pun berusaha melarikan diri.
Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.
Muhlis lantas menyeret AR ke selokan sambil menusuknya sebanyak empat kali.
Kini, pelaku terancam pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.
"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSidrap.com, Nining Angraeni)