Diduga Jadi Koordinator Judi Online, Kepala Desa di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka
Juniarso diduga berperan menjadi koordinator perjudian nonkonvensional alias judi online.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kepala Desa Dermawuharjo Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Juniarso ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Juniarso ditangkap polisi di sebuah warung turut Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, pada Selasa (18/9/2023).
Juniarso diduga berperan menjadi koordinator perjudian nonkonvensional alias judi online.
Baca juga: Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp200 Triliun, Nilai Taruhan Rp52 Triliun
"Saat ditangkap, yang bersangkutan (Juniarso, red) sedang merekap nomor-nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi online berserver Hongkong," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, Jumat (29/9/2023).
Terkini, lanjut Tomy, kades tersebut ditahan di Mapolres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti berhasil kami amankan dari terduga pelaku (Juniarso, red) yakni uang tunai sekitar Rp 243 ribu dan sebuah handphone,” tuturnya kepada Tribunjatim.com, Jumat (29/9/2023).
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Kediri itu mengutarakan, atas dugaan tindak pidana dilakukan, Juniarso dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kades di Tuban Kedapatan Judi Online, Bukannya Kerja Malah Rekap Nomer Togel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.