Komplotan Pencuri Motor Tertangkap setelah Jual Hasil Curian di Media Sosial
Keduanya bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Agustian, dua orang tersebut merupakan warga Ngawi, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pencuri motor di Blora, Jawa Tengah diringkus polisi setelah mereka jual barang hasil curian di Facebook.
Dua orang diamankan oleh jajaran Polsek Kredenan, Polres Blora.
Keduanya bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Agustian, dua orang tersebut merupakan warga Ngawi, Jawa Timur.
Lalu, ada dua orang lai yang diamankan Polsek Ngawi.
Dua orang yang diringkus jajaran Polsek Ngawi tersebut beraksi melakukan kejahatan curanmor di Ngawi.
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo menjelaskan jika aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek pada (23/9/2023).
Baca juga: Pencurian Kotak Infak di Sukoharjo, 2 Pelaku Kembali ke Toko usai Wajah Terekam Kamera CCTV
Korban yakni atas nama Wahyu Putra Wardani, warga Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.
Semula korban memarkir motornya Honda GL Pro di teras rumah yang berada di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.
Lanjutnya, setelah memarkirkan motornya pada sore hari itu, selanjutnya korban melakukan aktifitasnya sehari-hari yaitu menunggui Toko material miliknya.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, korban menutup toko dan pintu depan rumahnya. Akan tetapi Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah.
"Kemudian sekira pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang," ungkap Iptu Umbaran Wibowo kepada tribunmuria.com, Jumat (29/9/2023).
Atas kejadian itu, kemudian pada 23 september 2023 korban membuat laporan di Polsek Kradenan.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.
Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan.