Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komplotan Pencuri Motor Tertangkap setelah Jual Hasil Curian di Media Sosial

Keduanya bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Agustian, dua orang tersebut merupakan warga Ngawi, Jawa Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komplotan Pencuri Motor Tertangkap setelah Jual Hasil Curian di Media Sosial
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Komplotan pencuri motor di Blora, Jawa Tengah diringkus polisi setelah mereka jual barang hasil curian di Facebook. 

Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.

"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," terang Iptu Umbaran Wibowo.

Selanjutnya tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.

Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian.

Namun di step kaki, oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.

"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku.

Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," pungkas Iptu Umbaran Wibowo.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Niat Hati Jual Motor Curian di Sosial Media Berujung Penangkapan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas