Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi FF, Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap, Alami Patah Tulang Rusuk hingga Dada Sesak

Terungkap kondisi FF, siswa SMP di Cilacap korban perundungan kakak kelas. Korban mengalami patah tulang rusuk dan dadanya sempat sesak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kondisi FF, Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap, Alami Patah Tulang Rusuk hingga Dada Sesak
IST / TribunBanyumas.com
Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap. Korban diberi perlindungan. 

Dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK dan WS ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Cilacap melakukan gelar penyidikan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," paparnya, Kamis (28/9/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa

Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga untuk mengungkap kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.

Akibat perbutannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

BERITA REKOMENDASI

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sosok MK

Sebanyak 5 siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap usai video aksi perundungan dan penganiayaan viral di media sosial.

Dari kelima siswa SMP yang ditangkap, siswa berinisial MK menjadi sorotan karena melakukan pemukulan ke korban berulang kali.

Bahkan, pelaku menyeret dan menendang kepala korban hingga tak berdaya.

Pelaku MK juga sempat melakukan selebrasi usai korban terbaring lemas.


Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyatakan, MK merupakan ketua geng bernama Barisan Siswa.

Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Alami Bullying Kini Dadanya Sesak, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Motif kasus penganiayaan ini lantaran korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas