Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perantauan asal Sumba Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria di Badung Bali, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perantauan asal Sumba Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria di Badung Bali, Begini Kronologinya
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
3 pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AIP (24) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali  Ida Bagus Putu Mahendra


TRIBUNNEWS.COM, BALI
- Wanita berinisial AIP (24) menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang laki-laki di kamar kosnya, Jalan Pratama, Badung, Bali, Selasa (26/9/2023)dini hari.

AIP digagahi oleh tiga orang laki-laki bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando (21), Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20), dan Inrian Keba Ndiata alias Geji (21) secara bergantian.

Baik korban maupun para pelaku sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, pelapor berinisial AIP (24) tinggal di Kuta Selatan menjadi korban pemerkosaan dari 3 laki-laki dengan inisial Nando, Evan, dan Geji.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh korban di Polresta Denpasar pada Rabu 27 September 2023 lalu," kata Kapolresta Denpasar dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Jumat 29 September 2023.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngajinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan aparat kepolisian pada keesokan harinya usai pelaporan, tepatnya Kamis 28 September 2023 lalu.

BERITA REKOMENDASI

“Pelaku kita tangkap di hari berikutnya setelah laporan. Tertangkap satu persatu,” beber Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

 Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mulanya korban meminta pelaku Nando untuk diantar ke rumah kos korban di Jalan Pratama, Badung, Bali pada Senin 25 September 2023.

Setibanya di rumah kos, korban dan pelaku Nando masuk ke kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita.

Tak berselang lama, pelaku Evan menghubungi korban guna mengambil kunci motor melalui panggilan video (video call), yang juga diketahui oleh pelaku Nando dan meminta pelaku Evan untuk mengambilnya di rumah kos korban.

Evan kemudian menyambangi rumah kos korban bersama dengan rekannya yakni pelaku Geji dengan mengendarai sepeda motor.


Setibanya di rumah kos korban, pelaku Evan dan pelaku Geji masuk ke dalam kamar kos korban dan meminta kunci sepeda motor.

Kunci sepeda motor itu kemudian diberikan oleh pelaku Nando.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas