Perantauan asal Sumba Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria di Badung Bali, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Setelahnya, pelaku Evan dan pelaku Geji keluar kamar kos korban yang kemudian disusul oleh pelaku Nando dengan maksud untuk kembali pulang.
Namun saat pelaku Nando ingin menyusul rekannya, dia dicegah oleh korban dan mengaku ingin ikut dengan pelaku Nando ke rumah kos pelaku.
Namun, permintaan korban untuk ikut ke kos pelaku ditolak oleh ketiga pelaku.
“Tiba-tiba pelaku Nando menyusul untuk pulang namun dicegah oleh korban, dan korban ingin ikut dengan pelaku Nando ke kos pelaku Nando namun ketiga pelaku menolaknya,” sebagaimana keterangan tertulis yang diperoleh dari Kasi Humas Polresta Denpasar.
Baca juga: Rumahnya Sempat Dikepung, Kepsek MTs Pelaku Pencabulan & Percobaan Rudapaksa Siswi Jadi Tersangka
Lantaran permintaannya ditolak, korban meminta pelaku Nando untuk tetap tinggal di kos korban sehingga korban dan pelaku Nando masuk ke dalam kamar kos korban untuk mengobrol.
Pelaku Evan dan pelaku Geji menunggu masih menunggu di luar kamar kos.
Saat berada di dalam kamar kos, tiba-tiba pelaku Nando memaksa membuka celana korban.
Pasalnya, korban sempat menolaknya dengan berkata “jangan” sembari memegang celananya.
Tak menghiraukan penolakan korban, pelaku Nando tetap memaksanya dan menggagahi korban sebanyak dua kali.
“Tiba-tiba pelaku Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata ‘jangan, jangan’ sambil memegang celananya dengan kedua tangannya.
Namun pelaku Nando tetap memaksanya. Pelaku Nando menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Tiba-tiba, pelaku Evan mengetuk pintu kamar dan masuk.
Setelah pelaku Nando menyetubuhi korban, AIP kemudian digagahi oleh pelaku Evan.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku Geji masuk ke kamar kos dan duduk di sebelah korban.