Tabiat MK, Pelaku Perundungan di Cilacap: 4 Kali Pindah Sekolah, Pernah Dikeluarkan karena Berkelahi
MK, pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah ternyata sudah empat kali pindah sekolah, pernah dikeluarkan karena berkelahi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan MK (15), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang melakukan perundungan atau bullying terhadap adik kelasnya, FF (14), sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah aksi kekerasan yang dilakukan MK terhadap FF viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku melakukan kekerasan mulai dari memukul, menginjak, hingga menyeret tubuh korban.
Pelaku bahkan melakukan aksi itu berulang kali hingga korban tergeletak lemas di lapangan.
MK diketahui duduk di bangku kelas IX SMP Negeri 2 Cimanggung, sedangkan korban merupakan siswa kelas VII di sekolah yang sama.
Ternyata, aksi kekerasan yang dilakukan MK bukan kali ini saja dilakukan.
Baca juga: Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap Berada di Tengah Kebun dan Jauh dari Lingkungan Sekolah
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, sebelum satu sekolah dengan korban, MK sudah 4 kali pindah sekolah.
Arief menuturkan, sebelum bersekolah di SMP Negeri 2 Cimanggu, MK pernah bersekolah di SMP Negeri 4 Majenang.
Di SMP Negeri Majenang, MK dikeluarkan karena kasus perkelahian.
"Berdasarkan pengakuan saat diperiksa, dia mengaku sebelumnya di SMP 4 Majenang, tapi keluar karena berkelahi," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, MK juga sempat menimba ilmu agama di Pondok Pesantren yang ada di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Meski sudah pindah sekolah, MK tak memperbaiki perilakunya dan malah kembali berulah.
Kini, MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tempat khusus.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," ujar Arief, Jumat, dikutip dari TribunJateng.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.