Dugaan Kasus Pencabulan Bocah di Cilacap, 7 Orang Dilaporkan, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan
Terungkap hasil visum siswa kelas 5 SD yang diduga dicabuli 7 orang di Cilacap. Dokter tak menemukan tanda kekerasan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
![Dugaan Kasus Pencabulan Bocah di Cilacap, 7 Orang Dilaporkan, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan_20160527_194145.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus pencabulan terhadap bocah kelas 5 SD di Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah masih diselidiki kepolisian.
Orang tua korban telah melaporkan kasus pencabulan ini sejak Rabu (27/9/2023) lalu.
Dalam laporan tersebut korban dicabuli oleh 7 orang yang dilakukan sejak korban kelas 2 SD.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jajarannya sudah memeriksa lima saksi untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Lari Usai Pegang Organ Vital
"Terkait dengan berita viralnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bantarsari, perlu kami sampaikan jadi kita sudah menindaklanjuti kasus ini."
"Sudah kita periksa beberapa saksi-saksi, memang ini perlu pendalaman khusus," bebernya, Rabu (4/10/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Korban telah menjalani visum di RSUD Cilacap dan hasilnya tidak ditemukan tanda kekerasan.
Proses visum dilakukan oleh dr Frianton Tua Saragi, SpOG (K) yang juga berstatus sebagai saksi ahli.
"Jadi kasus dari Bantarsari itu dimintakan visum tanggal 27 September, hasilnya sudah kita sampaikan kemarin kepada penyidik."
"Tapi ngga ada apa-apa kok, normal semua," tuturnya.
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan setelah mengantongi hasil visum, penyidik masih akan mendalami kasus ini.
Baca juga: Korban Pelecehan Guru Ngaji di Makassar Diduga 3 Orang, 2 di Antaranya Takut Melapor karena Diancam
Selanjutnya, ahli psikologi akan didatangkan untuk menggali informasi dari korban dan orang tuanya.
"Karena hasil saksi ahli, hasil visum tidak bisa dibantah dan tidak mungkin dibelokkan."
"Karena beliau (saksi ahli) di bawah sumpah, jadi tidak mungkin membuat hasil visum salah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.