Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari Keliling Lapangan Siang Hari, Kaki Korban Terluka dan Melepuh

Guru SMP di Madiun menghukum siswanya dengan cara lari keliling lapangan basket tanpa alas kaki. Siswa yang dihukum kini kakinya melepuh dan diperban

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari Keliling Lapangan Siang Hari, Kaki Korban Terluka dan Melepuh
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Siswa SMP di Madiun dihukum guru lari mengelilingi lapangan basket (kiri) tanpa alas kaki saat siang bolong, 5 putaran kaki bocah itu langsung melepuh (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Kaki siswa SMPN 10 Kota Madiun, Jawa Timur berinisial G (15) melepuh usai dihukum lari keliling lapangan basket oleh gurunya.

G dihukum oleh guru berinisial F karena tidak mengikuti kegiatan kerohanian di sekolahnya pada Rabu (28/9/2023).

Melihat anaknya mendapat hukuman fisik, Ibunda G, Novia Tri Handayani akan melaporkan oknum guru ke polisi.

Novia Tri mengaku mengetahui kondisi kaki anaknya melepuh setelah dipulangkan oleh gurunya ke rumah.

Baca juga: Ikuti Trend Viral di TikTok, 11 Siswa di Situbondo Lukai Tangan Sendiri Pakai Benda Tajam

"Hari Rabu siang tanggal 27 September 2023, saya ditelepon oknum guru bahwa anak saya setelah dihukum kakinya lecet kemudian diantarkan ke rumah."

"Karena saya tidak berpikir negatif, saya minta maaf langsung kepada oknum guru tersebut atas kesalahan yang dibuat anak saya," kata Novi, sapaan Novia Tri Handayani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/2023) siang, dikutip TribunJatim.com.

Namun, ia merasa curiga dengan kondisi anaknya yang harus diantar pulang ke rumah setelah menjalani hukuman.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ia meminta suaminya untuk mengecek kondisi kaki anaknya.

"Hati seorang ibu memang tidak bisa dibohongi, saya telepon suami saya, dan ternyata kondisi telapak kaki anak saya yang kiri melepuh lebar dan telapak yang kanan melepuh lebar sampai kulitnya robek berdarah serta masih ada butiran pasir kasar yang menempel," kata Novi.

Siswa berinisial G itu lalu menceritakan kepada orangtuanya kalau ia dihukum dengan cara disuruh lari putar lapangan yang panas saat siang hari sekitar pukul 13.00 WIB tanpa alas kaki.

Baca juga: Fakta Kapolres Madiun Didemo Warga gara-gara Bongkar Tugu Perguruan Silat, Kini Didesak Mundur

Anaknya baru boleh berhenti berlari setelah diizinkan berhenti.

Setelah lima putaran mengelilingi lapangan basket, kaki anaknya sudah melepuh.

Ia menuturkan kondisi anaknya sampai dengan hari ini belum bisa berjalan dengan normal.

Terlebih, usai dihukum anaknya merasakan kesakitan yang uar biasa, menangis, dan demam hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.

"Saat dibersihkan telapak kakinya di rumah sakit banyak ditemukan pasir batu kerikil kecil yang menempel di daging telapak kaki anak saya yang dibersihkan dengan digosok sampai menjerit-jerit," ungkap Novi.

Saat ini, telapak kaki anaknya masih diperban.

Untuk ke kamar mandi pun sangat kesulitan harus dibantu karena kakinya tidak bisa untuk menapak.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Madiun, Mandor Pabrik Gula Tewas saat Perbaiki Alat Penggiling Tebu

Anaknya pun sudah tidak masuk sekolah selama sepekan lantaran harus dipapah saat berjalan.

Novi mengaku oknum guru dan kepala sekolah tersebut sudah datang meminta maaf.

Namun ia tetap tidak terima dan meminta agar kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Ia pun sudah mengadukan persoalan ini ke pihak-pihak yang dapat memberikan perlindungan bagi anaknya.

Bahkan, ia sudah mendatangi Polres Madiun Kota untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tadi mau buat laporan ke polisi, tetapi akan dilakukan mediasi yang menghadirkan pihak pemerintah, bhabinkamtibmas dan babinsa," kata Novi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/10/2023) membenarkan kejadian nahas yang menimpa siswa berinisial G.

Baca juga: Perundungan Pelajar Terjadi di Sragen, Pelaku dan Korban Merupakan Siswi SMP

Siswa itu dihukum oknum guru berinisial F lantaran G tidak mengikuti kegiatan kerohanian.

“Jadi anaknya tidak mengikuti kegiatan rohani. Kemudian disuruh (oknum guru) itu lari muter keliling lapangan di lapangan basket,” kata Lismawati, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan saat jam istirahat siang, siswa muslim mengikuti shalat zuhur berjamaah.

Sementara siswa non muslim mengikuti kegiatan kerohanian.

Namun siang itu siswa berinisial G tidak mengikuti kegiatan kerohanian sehingga dihukum oknum guru berinisial F.

Lismawati menegaskan apa yang dilakukan oknum guru berinisial F salah.

Terlebih dirinya sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala sekolah agar para guru tidak melakukan hukuman fisik kepada siswa.

Baca juga: Update Kasus Perundungan di Cilacap: Terduga Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus, KPAI Turun Tangan

“Sebenarnya kami sudah mewanti-wangi agar pihak sekolah tidak memberikan hukuman fisik. Baru seminggu yang lalu sudah ingatkan kepada kepsek agar menyampaikan ke guru tidak memberikan hukuman fisik dalam bentuk apapun. Dan di sini ada kesalahan, yaitu caranya (menghukum) tadi salah,” jelas Lismawati.

Ia meminta saat anak melanggar aturan dihukum dalam bentuk edukasi seperti disuruh membaca atau merangkum buku.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, Pemkot Madiun segera menurunkan tim kesehatan untuk merawat siswa yang menjadi korban.

“Nanti kami cek ke sana bersama tim puskesmas dan dinas kesehatan. Tim puskesmas saya suruh ke sana untuk merawat. Kalau memang masih sakit biar dicek dari tim Dinkes dan dirawat hingga sembuh," kata Maidi yang dikonfirmasi terpisah, Rabu (4/10/2023).

Untuk sanksi oknum guru, Maidi mengatakan segera menurunkan tim Inspektorat Kota Madiun.

“Saya nanti akan cek karena belum ada laporan dan nanti kronologi pastinya,” kata Maidi.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kaki Siswa SMP Madiun Melepuh Imbas Dihukum Guru Berlari, Ortu Tak Terima, 'Hati Tak Bisa Dibohongi'

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas