Sahabat Polisi Dukung Penuh Polres Rokan Hulu Ungkap Praktik Tambang Ilegal
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono yang berhasil mengungkap tiga kasus penambangan ilegal dalam dua bulan terakhir.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi tindakan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono yang berhasil mengungkap tiga kasus penambangan ilegal dalam dua bulan terakhir.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa Polri memang serius menindak persoalan tambang ilegal.
"Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi langkah Kapolres Budi Setiyono yang berani mengungkap kasus tambang ilegal di wilayahnya. Ini jelas langkah tegas seorang Kapolres yang berniat untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara," kata Fonda dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Fonda pun berharap langkah tegas Polres Rokan Hulu ini bisa terus berlanjut.
Pasalnya, ia mengaku mendapat banyak laporan terkait aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Riau.
Menurut dia, semakin tegas pengungkapan yang dilakukan Polres maka akan semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Saya berharap langkah Kapolres Budi ini bisa terus konsisten. Sebab, saya sangat yakin banyak masyarakat yang berharap kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tiga (3) kasus penambangan ilegal selama bulan Agustus hingga September 2023.
Ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan keenam tersangka dan sejumlah alat bukti yang berbeda-beda pula.
Diantaranya, tiga alat berat eskavator, buku catatan dan kantong plastik berisi tanah campur batu.
“Kami mendapat sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Sebagai tindak lanjut, kami pun melakukan penyelidikan dan pengungkapan ketiga kasus ini,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono.
Budi pun menegaskan ketiga jenis usaha ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.
“Saat unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan interogasi kepada para pelaku, mereka akhirnya mengaku tidak memiliki IUP. Kami pun langsung membawa para tersangka tersebut ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.
Budi mengaku akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pada persoalan penambangan ini. Pasalnya, persoalan tambang ilegal ini kerap kali memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat dan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rokan Hulu, Riau 2023: Naik Rp 261.470
Sejumlah pihak ikut mengapresiasi langkah tegas Kapolres Budi Setiyono. Mereka antara lain DPD Punggawa Melayu Riau, Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso, PBB Rokan Hulu dan LSM Perkara Rokan Hulu.