Seorang Pria di Sulsel Ancam Ibu dan Saudara Perempuan Pakai Parang, Kini Diringkus Polisi
Pria di Jeneponto ancam ibu kandungnya dan saudara perempuannya menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Kini diringkus polisi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial A alias Sila diringkus polisi karena melakukan tindak pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Sila diamankan di Lingkungan Monro-Monro, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Ia diringkus Polsek Binamu karena telah mengancam sang ibu dan saudara perempuannya menggunakan senjata tajam berjenis parang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Binamu, IPTU Blasius Basthion Sofe.
Saat penangkapan, terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
"Terduga pelaku adalah seorang lelaki berinisial A, atau dikenal sebagai Sila," ungkap Kapolsek Binamu.
Baca juga: Aparat Polres Jayawijaya Amankan Belasan Orang Pemabuk dan Membawa Senjata Tajam
IPTU Blasius menjelaskan bahwa motif dari dugaan tindak pidana pengancaman ini terkait dengan persoalan harta benda.
Pelaku meyakini bahwa barang yang diambil oleh saudaranya adalah miliknya, adalah milik terduga pelaku.
Hal ini memicu kemarahan dan dugaan pengancaman.
Menurut Kapolsek, pelaku seringkali melakukan ancaman di dalam keluarganya.
Namun, kejadian kali ini merupakan puncaknya.
Akibat kejadian ini, saudara perempuan pelaku dan orang tua pelaku merasa terganggu dan melaporkannya ke Polsek Binamu.
Sementara itu, Ibu kandung pelaku, Sitti Hasna, mengungkapkan bahwa setiap kali anak keduanya marah, pasti ada kerusakan barang-barang di rumah, seperti melempar kursi hingga patah, dan selalu membawa sebilah parang.
"Saya sangat takut, makanya saya tidak tinggal di rumah karena saya trauma," ucap sang Ibu.