Dokter Gadungan Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Dokter gadungan, Susanto yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) milik PT Pelindo Husada Citra divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10/2023).
Hukuman yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
Alasan vonis hukuman untuk Susanto itu lebih ringan karena Majelis Hakim menganggap Susanto kooperatif dan mau mengakui perbuatannya.
Meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan, Susanto ternyata masih memohon keringanan lagi kepada Majelis Hakim.
"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto, dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca juga: Terungkap Saat SMA, Susanto Si Dokter Gadungan Ternyata Pernah Palsukan Rapor
Dalam putusan, hal yang memberatkan Susanto adalah meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter, dan merupakan seorang residivis.
Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.
Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu.
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Awal Mula Kasus Susanto
Begini awal mula terbongkarnya status dokter gadungan Susanto di RS PHC sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Susanto sudah bekerja sebagai dokter gadungan di PHC selama dua tahun.
Selama dua tahun itu, ia bahkan menerima gaji sebesar Rp7 juta dan tunjangan setiap bulannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.