Dokter Gadungan Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Dokter gadungan, Susanto yang melamar di Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Padahal, Susanto merupakan lulusan SMA.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (14/9/2023), Susanto diketahui menjalani sidang perdana kasus dokter gadungan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Dalam sidang tersebut terungkap, Susanto mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, Jawa Barat, untuk mengelabui RS PHC Surabaya.
Kasus ini bermula dari dua tahun lalu, ketika PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.
Baca juga: 8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak
Kemudian, Susanto menemukan akun Dokter Anggi Yurikno dan menggunakannya untuk melamar bekerja.
Saat itu, Susanto melamar untuk untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid di rumah sakit pada 30 April 2020 lalu dan diterima.
Lalu, ia ditugaskan sebagai dokter di klinik K3 PT Pertamina wilayah 4 di Cepu yang dikelola PT Pelindo Husada Citra.
Aksi Susanto baru terbongkar pada 12 Juni 2023, saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.
Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas Susanto.
Managemen PT PHC mendapati foto Susanto berbeda dengan data yang ada di Konsil Kedokteran Indonesia.
"Adanya pemalsuan data, teman-teman klinik malekukan verifikasi atau validasi di website konsil Dokter Indonesia," ungkap Corporate Secretary PT PHC, Imron Soewono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
"Dari situ baru ketahuan, ternyata foto yang tertera di website itu beda dengan foto fisik Suanto," sambungnya.
PT PHC pun menyatakan, Susanto merupakan pekerja paruh waktu yang bertugas pada aspek pencegahan dan tidak pernah melayani pasien.
Daftar Kejahatan Susanto