Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda di Lumajang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Diajak Ritual ke Laut Pantai Selatan 

Polres Lumajang menangkap pasutri diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang, korban diminta ikut ritual.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Janda di Lumajang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Diajak Ritual ke Laut Pantai Selatan 
Ist
Ilustrasi ritual modus pengandaan uang. Polres Lumajang menangkap pasutri diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang, korban diminta ikut ritual ke Laut Pantai Selatan. 

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban apabila semua uang dan perhiasan itu bisa menjadi milik korban bilamana korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.

"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.

Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah.

Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap beberapa bulan sekali.

"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai Selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.

Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban pun tersadar apa yang dilakukannya ada yang tidak beres. Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah. 

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.

Baca juga: Berobat agar Bisa Punya Keturunan, IRT di INHU Dicabuli Dukun hingga Hamil dan Ditelantarkan Suami

BERITA REKOMENDASI

Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.

Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar. Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.

Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Percaya Dukun, Janda Lumajang Diajak Ritual Gandakan Uang ke Pantai Selatan, Ingin Kaya Malah Merana

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas