Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata yang Digunakan Koboi di Deli Serdang Dipastikan Asli, Polisi Tegaskan Bukan Milik Aparat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menegaskan senjata yang digunakan Ruslan untuk menembak di perusahaannya bukanlah milik aparat.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nuryanti
zoom-in Senjata yang Digunakan Koboi di Deli Serdang Dipastikan Asli, Polisi Tegaskan Bukan Milik Aparat
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Lokasi kejadian Ruslan acungkan pistol di hadapan pekerja. (Kanan) Tangkapan video Ruslan saat lakukan aksi koboi. Polisi memastikan senjata yang digunakan Ruslan bukan milik aparat. 

TRIBUNNEWS.COM – Senjata yang digunakan oleh Ruslan (46) untuk menembak di kantornya di jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (3/10/2023) rupanya terbukti asli.

Ruslan melakukan penembakan di kantor miliknya usai didatangi oleh setidaknya 30 anggota organisasi pekerja lantaran diduga pria 46 tahun itu melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya.

Dari informasi yang didapat, antara Ruslan dan mantan karyawannya itu terjadi perselisihan.

Lebih lanjut, meski senjata jenis pistol yang digunakan Ruslan itu asli, namun Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan barang tersebut bukan milik aparat.

Sebab, sebelumnya Ruslan dalam video yang beredar, pria 46 tahun itu menyebut senjata yang ia genggam itu berasal dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi.

Meski begitu, pihaknya belum menjelaskan detail terkait merk senjata yang digunakan Ruslan itu.

Baca juga: Viral Korban Kebakaran di Pasar Kliwon Nangis Uang Belasan Juta Hangus, Bank Indonesia Beri Gantinya

Pihaknya mengaku hingga kini masih mendalaminya.

Berita Rekomendasi

"Kita dalami dulu, terkait merek dan dari mana berasal masih kita dalami, yang pasti bukan (milik aparat)," ujar Fathir, Kamis (5/10/2023), dikutip dari TribunMedan

Sementara itu, kini Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Dikatakan Fathir, Ruslan dikenakan Undang-undang Darut nomor 12 tahun 1951.

"Statusnya tersangka, yang bersangkutan dikenakan undang-undang darurat," ujarnya.

Karyawan Tetap Kerja Usai Kejadian Penembakan

Usai kejadian penembakan yang menjadi sorotan tersebut, para pekerja hingga kini tetap beraktivitas seperti biasa.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku kejadian tersebut tidak mempengaruhi para karyawan.

"Kami ya tetap kerja. Kalau enggak kerja ya gak digaji, mau makan apa," bebernya, Rabu (4/10/2023), dikutip dari TribunMedan.

Dikatakannya, gudang tersebut memang merupakan tempat penyimpanan truk sekaligus bengkel.

Biasanya, truk-truk besar yang berada di dalam gudang tersebut mengangkut material.

Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan yang dilakukan oleh Ruslan ini viral di media sosial usai diunggah di akun Insagram @terangcom, Rabu (5/10/2023).

Dalam video yang beredar Ruslan terlihat berulangkali menembakkan senjata yang ia bawa ke langit-langit sebuah ruangan.

Tak hanya menembakkan senjata, Ruslan juga terlihat begitu emosi.

Bahkan, ia terus meminta wanita yang berada di sampingnya untuk menjauh.

“Jangan pegang aku, jangan pegang aku, jauh-jauh kau, duduk kau sana,” ujar Ruslan dalam video yang beredar.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunMedan.com/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas