Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Baru Kenal 3 Bulan hingga Sempat Tawari Uang

Seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Baru Kenal 3 Bulan hingga Sempat Tawari Uang
freepik
ilustrasi rudapaksa - Seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Mamuju, Sulawesi Barat ditetapkan jadi tersangka karena mencabuli anak di bawah umur.

Tersangka diketahui bernama YL (35), seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju.

Kombes Iskandar, Kapolresta Mamuju mengatakan, kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

YL  melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut," ujar Iskandar, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

YL, kata Kombes Iskadar, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.

Baca juga: VIRAL Bocah Bawah Umur di Cilacap Jadi Korban Pencabulan 7 Pria Dewasa, Berlangsung Bertahun-tahun

"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Modus Pelaku

Kombes Iskandar mengatakan, pelaku mulanya mengajak korban untuk makan malam di sebuah hotel di Mamuju.

Korban pun menuruti YL, namun saat tiba, ternyata restoran hotel telah tutup.

"Pelaku mengajak korban untuk menitip pesan makanan di sebuah kamar hotel," jelasnya.

Keduanya pun memesan dua kamar, satu kamar untuk saudara korban, dan satu lainnya untuk YL dan korban.

"Makanya perempuan ini disuruh pesan kamar, satu kamar di tempati saudaranya, satu kamarnya lagi di tempati pelaku dan korban," lanjutnya.

Mengutip Tribun-Sulbar.com, aksi tersangka pun terhalang karena pintu kamar diketuk.

"Persetubuhan sudah terjadi, tapi tidak selesai karena ketukan pintu," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut YL dijerat pasal Polisi kemudian menjerat pelaku pasal 81 ayat 2, junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016.

Pasal tersebut, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukum di atas 5 tahun," pungkas Kombes Iskandar.

Kenal 3 Bulan

Saat diperiksa polisi, YL mengaku takut kehilangan jabatan saat berurusan dengan hukum.

"Saya takut karier saya hancur kalau ketahuan," ujarnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Kamis (5/10/2023).

Dari keterangan YL, antara tersangka dan korban ternyata sudah sering berhubungan melalui WhatsApp.

Sudah tiga bulan, YL dan korban sering makan bersama, namun tak ada hubungan istimewa.

YL juga diketahui menyimpan foto syur korban, karena korban pernah mengirimkan foto tak senonohnya lewat WhatsApp.

Namun, seirng berjalannya waktu, muncul niat YL untuk menyetubuhi korban.

"Lagian kalau saya dilaporkan nanti, saya cukup bilang kita sama-sama mau," katanya.

Tersangka sempat Berikan Sejumlah Uang

YL ternyata sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan saksi berinisial RR, kakak korban.

Uang tersebut diterima keduanya setelah YL menyetubuhi korban.

Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.

"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Kamis (5/10/2023).

Namun, uang tersebut ditolak oleh korban dan kakakya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Sulbar.com, Adriansyah/Ilham Mulyawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas