Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta

Kepala Desa Sandapang Yuil sempat memberi uang kepada korban inisial P (17) dan saksi inisial RR, kakak korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi - Yuil, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Oknum kepala desa itu bahkan sempat memberi uang makan Rp 2,4 juta kepada korbannya. 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Yuil, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan Yuil berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju, Senin (25/9/2023) lalu.

Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi terkait Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Remaja

Selanjutnya unit PPA melakukan inetrogasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (Yuil, 35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebu," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

"Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun," ungkap Kapolresta mamuju Kombes pol Iskandar.

Beri Uang Rp 2,4 Juta kepada Korban

Menurut Polisi, kepala Desa Sandapang Yuil sempat memberi uang kepada korban inisial P (17) dan saksi insial RR, kakak korban.

BERITA REKOMENDASI

Uang itu diterima oleh keduanya, setelah Y menyetubuhi korban insial P.

Uang tersebut untuk korban senilai Rp 1,5 juta dan saksi senilai Rp 800 ribu.

"Total jumlah uangnya Rp 2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi inisial RR," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar kepada puluhan wartawan dalam press rilis, di kantor Mapolresta Mamuju, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Kerugian Dodi Hidayatullah Usai Dituduh Pelaku Pelecehan oleh Akun Anonim, Kerjaan Dibatalkan

Uang tersebut diterima, akan tetapi korban sempat menolak.

Sebab dia bukan perempuan sembarangan.


Namun pelaku kemudian menyebut, bahwa uang jutaan rupiah itu untuk kebutuhan makan korban.

Polisi mengatakan, pelaku menganggap korban dan dirinya sebagai adik dan kakak yang sudah mengenal dekat sejak tiga bulan lamanya lewat whatsApp.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas