Bawa Kabur Pacar yang masih di Bawah Umur ke Penginapan, Pemuda Kulonprogo Ini Ditahan Polisi
Suparna mengimbau agar para orangtua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Pria berinisial TBS (22) ditahan aparat Polsek Girimulyo, Polres Kulonprogo.
Ia diduga membawa lari gadis di bawah umur yang berinisial AS (14) pada September 2023 lalu.
TBS mengatakan, dirinya belum lama menjalin hubungan dengan AS.
"Baru menjalin hubungan (pacaran) sekitar seminggu, awalnya berkenalan lewat aplikasi Tik Tok," akunya pada Minggu (08/10/2023).
Pada 15 September lalu, TBS mengajak AS untuk pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang.
Baca juga: Aktivis Iran Klaim Ibu dari Gadis 16 Tahun yang Langgar Aturan Hijab Ditangkap
AS pun kemudian menuruti kemauan TBS tersebut.
Mereka pun lalu bertemu di pinggir jalan, yang menurut TBS tak jauh dari rumah AS.
Setibanya di penginapan, keduanya lalu melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
"Tarif penginapannya saya yang bayar, sekitar Rp 40 ribu semalam," ungkapnya.
Selama berada di penginapan, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
Menurut TBS, aksi tersebut dilakukan atas dasar sama-sama mau.
Usai berhubungan, ia bermaksud mengajak AS pulang ke rumah.
Namun AS justru menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya sedangkan uang untuk membayar penginapan sudah habis.