Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Brimob Polda Sumut, Hari ini AKP Hafiz Paesal Divonis

KP Hafis Paesal Lubis (50) hari ini, Senin (9/10/2023) menjalani vonis perkara penggelapan uang Koperasi Satbrimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar Brimob Polda Sumut, Hari ini AKP Hafiz Paesal Divonis
kai.or.id
Ilustrasi sidang. KP Hafis Paesal Lubis (50) hari ini, Senin (9/10/2023), dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara penggelapan uang Koperasi Satbrimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar 

"Pada 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucapnya.

Sesampainya di BSI tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran berlogo stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.

Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan uang kas PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota ataupun pengawas.

Adapun rincian penggunaan uang:

- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.

- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.

BERITA TERKAIT

- Kerjasama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.

Baca juga: KPK Isyaratkan Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan & Penggelapan Uang Perjalanan Dinas

Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang PRIMKOPPOL senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah.

Akibat perbuatan terdakwa, PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Hafis Paesal Hari Ini Divonis Perkara Penggelapan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas