Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Bingung Iblis Apa yang Rasuki SM hingga Tega Setrika Keponakannya yang Berusia 5 Tahun 

Keluarga bingung mengapa SM, tega menganiaya keponakannya sendiri yang masih bocah berusia 5 tahun, korban disiksa pakai setrika panas di perutnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga Bingung Iblis Apa yang Rasuki SM hingga Tega Setrika Keponakannya yang Berusia 5 Tahun 
(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Kapolres Simalungun membawa bocah 5 tahun yang mendapat luka bakar akibat disetrika tantenya sendiri. Keluarga bingung mengapa SM, tega menganiaya keponakannya sendiri yang masih bocah berusia 5 tahun, korban disiksa pakai setrika panas di perutnya. 

"Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan," kata AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangan pers yang diterima Tribunmedan.com, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Suami Tak Sanggup Penuhi Uang 8 Juta Per Bulan, Istri Setrika Anak Tiri hingga Kulitnya Melepuh

R mengalami luka bakar 30 persen akibat setrika panas yang ditempelkan di perut dan punggungnya.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium R juga didiagnosis thypus.

Ronald mengatakan, sejauh ini kondisi R sudah stabil.

"Nantinya R akan diobati sampai sembuh, baik luka bakar maupun thypus-nya," kata Ronald.

Ia menambahkan, segala biaya perobatan R akan ditanggung sepenuhnya oleh Polres Simalungun.

Sementara SM harus berurusan dengan kepolisian terkait kekerasan terhadap anak.

Berita Rekomendasi

"Dalam pengakuannya, SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan R. Namun, tindakannya tersebut sangat fatal dan melanggar hukum," kata Ronald.

Perut dan punggung bocah berusia 5 tahun di Simalungun disetrika tantenya. Penganiayaan itu dipicu korban memakan habis rambutan.
Perut dan punggung bocah berusia 5 tahun di Simalungun disetrika tantenya. Penganiayaan itu dipicu korban memakan habis rambutan. (Kolase Tribunnews.com)

Saat ini, SM ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak," kata Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kisah Bocah Ini Bikin Trenyuh, Sejak Bayi Ditinggal Ibu, Sang Ayah Meninggal, Kini Disetrika Tante

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas