Peran 6 Tersangka Kasus Pembunuhan di Gowa, Herman Ajak 2 Anak Bunuh Suami Muda Istrinya
Polisi menangkap enam tersangka pembunuhan di Gowa, Sulsel. Motif pembunuhan ini karena salah satu tersangka cemburu dengan suami muda istrinya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang tewas dibunuh di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (1/10/2023) lalu.
Kasus ini berawal ketika Herman (60) mengizinkan istrinya melakukan poliandi dengan menikahi pria yang usianya lebih muda, Faisal Dg Remo (22).
Tiga bulan setelah istrinya menikah lagi, Herman merasa cemburu kemudian mengajak dua anak dan dua teman anaknya untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal Dg Remo.
Mereka membunuh Faisal Dg Remo dan dua tetangganya Abbas Daeng Tata (60) serta Suaib Daeng Pasang (40) dengan senjata tajam.
Baca juga: Kronologis Poliandri Berujung Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Ajak Anak Habisi Suami Muda Istri
Faisal Dg Remo tewas di rumahnya, sedangkan dua korban lain tewas saat dirawat di rumah sakit.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima orang menjadi tersangka pembunuhan dan satu tersangka menjadi tersangka karena menghalangi penyelidikan.
"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati."
"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," paparnya, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kemudian tersangka kedua yakni MH (23) alias Angga yang berstatus anak kandung Herman.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama
"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," lanjutnya.
Setyo Boedi Moempoeni menambahkan tersangka ketiga yakni anak Herman, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28).
"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya."
"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," tuturnya.
HM mengajak dua temannya I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal.
Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.
Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan
Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).
"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.
Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).
"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."
"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.
Sedangkan tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.
"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.