Pria di Kulon Progo Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Diajak ke Penginapan Bertarif Rp40 Ribu
Remaja di Kulon Progo yang bawa kabur gadis ditangkap. Pelaku ajak korban ke penginapan untuk berhubungan badan. Keduanya kenal lewat media sosial.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Girimulyo mengamankan seorang remaja yang membawa kabur gadis di bawah umur yang dikenalnya lewat media sosial TikTok.
Remaja berinisial TBS (22) dilaporkan oleh orang tua gadis pada 18 September 2023.
Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas menangkap TBS yang diduga telah melakukan tindak asusila ke gadis berinisial AS (14).
Mereka sempat menginap di sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat dihadirkan di Mapolsek Girimulyo, TBS mengaku melakukan hubungan asusila atas dasar saling suka.
Baca juga: Ulah Nekad Kades Sebarkan Video Asusila Mantan Istri Siri di Medsos Berujung Vonis 22 Bulan Dibui
"Baru menjalin hubungan (pacaran) sekitar seminggu, awalnya berkenalan lewat aplikasi Tik Tok," akunya pada Minggu (08/10/2023).
Pada 15 September lalu, TBS mengajak AS untuk pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang. AS pun kemudian menuruti kemauan TBS tersebut.
Mereka pun lalu bertemu di pinggir jalan, yang menurut TBS tak jauh dari rumah AS.
Setibanya di penginapan, keduanya lalu melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
"Tarif penginapannya saya yang bayar, sekitar Rp 40 ribu semalam," ungkapnya.
Selama berada di penginapan, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
Menurut TBS, aksi tersebut dilakukan atas dasar sama-sama mau.
Baca juga: Kades di Magelang Sebarkan Video Asusila Istri Siri di Medsos, Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Usai berhubungan, ia bermaksud mengajak AS pulang ke rumah.
Namun AS justru menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya, sedangkan uang untuk membayar penginapan sudah habis.
"Akhirnya saya tinggalkan dia di penginapan," kata TBS.
Pencarian AS dilakukan setelah Ng, ayahnya melapor ke Polsek Girimulyo pada 18 September lalu.
AS ditemukan masih berada di penginapan yang sama, dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.
Pada orang tuanya, AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.
Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.
Baca juga: Awal Mula Hubungan Asusila Guru dan Siswi SMP di Wonogiri Terbongkar, Diduga Dilakukan Tanpa Paksaan
"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.
TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
Suparna mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.
Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.
"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.
Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.
Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Asal Girimulyo Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Lantaran Bawa Lari Gadis Belia