Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pria di Cicalengka Bandung Bunuh Kekasihnya, Sakit Hati karena Ajakan Menikah Ditolak

Simak kronologi pria asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menghabisi nyawa kekasihnya karena sakit hati ajakan menikahnya ditolak.

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Pria di Cicalengka Bandung Bunuh Kekasihnya, Sakit Hati karena Ajakan Menikah Ditolak
Tribunnews.com/net
Ilustrasi pembunuhan - Simak kronologi pria asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menghabisi nyawa kekasihnya karena sakit hati ajakan menikahnya ditolak. 

"Sehingga dicekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutuplah jenazah korban tersebut dengan daun kering," kata Kusworo.

Setelah membunuh AYK, HS membawa handphone dan sejumlah uang Rp150.000 milik AYK.

Mayat AYK Ditemukan Setelah 2 Pekan

Pria di Cicalengka Bandung bunuh kekasihnya
Tersangka HS (32), pelaku pembunuhan kekasihnya sendiri di Cicalengka, di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023) - Simak kronologi pria asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menghabisi nyawa kekasihnya karena sakit hati ajakan menikahnya ditolak.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh HS tersebut terungkap setelah dua pekan berlalu pada 5 Oktober 2023.

Mayat AYK sudah ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan ditemukan oleh warga karena tercium bau busuk, bahkan wajahnya sudah tidak dikenali.

"5 Oktober 2023, ada warga Cicalengka yang mencium bau menyengat, kemudian setelah didekati ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah busuk, wajahnya sudah tidak dikenali," ujar Kusworo.

"Kemudian, Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek melakukan identifikasi terhadap identitas korban. Dapat identitas korban kemudian dilakukan penelusuran, penyelidikan," jelasnya.

HS lalu diamankan pihak kepolisian pada 8 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, AYK dijerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 pembunuhan dengan berencana, ancaman penjara seumur hidup."

"Kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan, ada barang-barang milik korban yang dibawa tersangka," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauladin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas