Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki Penyimpangan Seksual

Dua guru pondok pesantren dihukum karena melakukan pencabulan terhadap 24 santri di Padang Lawas. Keduanya divonis 12 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara, Miliki Penyimpangan Seksual
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Guru pesantren di Padang Lawas divonis 12 tahun penjara karena terlibat kasus pencabulan 24 santri. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumatra Utara bernama Safaruddin Hasibuan(25) dan Daulay alias Saleh (27) divonis 12 tahun penjara.

Keduanya terlibat kasus pencabulan terhadap 24 santri laki-laki di lingkungan pesantren.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengaku lebih menyukai laki-laki dibandingkan perempuan.

Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra di PN Sibuhuan.

Baca juga: Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta

"Keduanya diputus bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum," ucap JPU Rikardo kepada Tribun Medan, Rabu (11/10/2023).

"Baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan terhadap anak," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam amar putusannya, jelas Jaksa, Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta subsider aatu bulan kurungan.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama 7 hari," pungkasnya.

Diketahui, putusan hakim PN Sibuhuan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Bocah di Cilacap, 7 Orang Dilaporkan, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Rikardo dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas