Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses Hukum
Keluarga DSA mengaku didatangi pria yang menawarkan biaya santunan dengan syarat kasus diselesaikan secara damai. Kuasa hukum korban tegas menolak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
![Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/edward-tannur-gregorius-ronald-tannur.jpg)
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Ronald Tannur (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur akan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
Baca juga: Pernyataan Maaf Edward Tannur atas Perbuatan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.
Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka diganti menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu (11/10/2023).
![Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gregorius-ronald-tannur-31-dan-korban-dini-sera-afrianti.jpg)
AKBP Hendro Sukmono menambahkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali dan yang terparah saat keduanya berada di dalam lift mall.
Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Bahkan, tersangka melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan mobilnya saat di lantai basement.
Perbuatan tersangka mengakibatkan tubuh korban terseret sejauh lima meter.
Baca juga: VIDEO Edward Tannur Masih Jadi Caleg di Dapil NTT II Meski Dinonaktifkan PKB dari Komisi IV DPR RI
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," jelasnya.
Edward Tannur Bantah Intervensi
Sementara itu, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengaku tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya ke penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.