Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses Hukum

Keluarga DSA mengaku didatangi pria yang menawarkan biaya santunan dengan syarat kasus diselesaikan secara damai. Kuasa hukum korban tegas menolak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses Hukum
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Diduga ada pihak yang ingin kasus pembunuhan terhadap DSA (29) diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini diungkapkan adik DSA (29), El yang mengaku didatangi pria yang hendak memberikan uang santunan.

El yang berada di Sukabumi mengatakan pria berinisial FZN mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI.

Pria tak dikenal tersebut meminta El tidak memberitahu kuasa hukum jika ada uang damai yang diberikan.

Diketahui, tersangka pembunuhan yang bernama Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.

Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan

"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya Ronald. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum."

"Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah," ungkap El, dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dimas Yemahura menegaskan pihak keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan yang bertujuan untuk mengintervensi proses hukum.

Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.

Baca juga: Profil Edward Tannur, Dinonaktifkan dari DPR RI usai Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," tegasnya.

Ia berjanji akan mengawal kasus pembunuhan terhadap DSA dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas